Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. pembersihan bak penangkap lemak;
b. pembersihan bak kontrol akhir; dan
c. pembersihan lubang inspeksi.
Your Correction
