Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah;
b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; dan/atau
c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Your Correction
