Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Your Correction