Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction