Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber.
(2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas:
a. skala individual; dan
b. skala komunal.
(3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diperuntukan 1 (satu) unit rumah tinggal.
(4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diperuntukan:
a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
b. mandi cuci kakus.
(5) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
Your Correction
