Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber. (2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas: a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diperuntukan 1 (satu) unit rumah tinggal. (4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperuntukan: a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. mandi cuci kakus. (5) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
Your Correction