Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan SPALD. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPALD dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga pemerintah baik di pusat dan Daerah.
Your Correction