Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik.
(2) Pemeliharaan Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya.
(3) Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen;
b. pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan
c. pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal.
Your Correction
