Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan:
a. pengumpulan lumpur tinja:
b. penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja;
c. pemisahan partikel diskrit;
d. pemekatan lumpur tinja;
e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau
f. pengeringan lumpur tinja.
(2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
