Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung. (2) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
Your Correction