Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut. (2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus membuat SPALD sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. (3) Dalam hal permukiman baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPALD-T skala permukiman dan skala perkotaan, permukiman baru harus membuat SPALD-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPALD-T skala permukiman sesuai persyaratan teknis yang berlaku.
Your Correction