Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi lingkup kota atau regional dengan layanan paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(2) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan rumah susun.
Your Correction
