Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c didahului dengan pemberian teguran tertulis sebanyak tiga (3) kali dengan rentang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction