Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, setiap Orang wajib: a. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T; dan b. melakukan penyedotan dan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual.
Your Correction