Correct Article 70
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, masyarakat memiliki hak yang meliputi:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik;
e. memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Daerah, terkait pengelola Air Limbah Domestik;
f. menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik;
g. mengawasi kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
h. melaporkan pelanggaraan ketentuan pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
