Correct Article 68
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati.
(2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
