Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction