Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/ c. tertib penanganan Air Limbah Domestik. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan. (3) Insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction