Correct Article 67
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
(3) Insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
