Correct Article 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 antara lain berupa:
a. pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
c. pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
