Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 antara lain berupa: a. pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan c. pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction