Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik atau penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan atau suku cadang.
(2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang.
(3) Penggantian keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu atau seluruh unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan/atau sudah melebihi umur teknis.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
