Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan.
(2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan SPALD.
(3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit:
a. sistem manajemen lingkungan; dan
b. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
