Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD.
(3) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas dokumen:
a. laporan utama; dan
b. lampiran.
(4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
a. perencanaan pola penanganan SPALD;
b. perencanaan komponen SPALD; dan
c. perencanaan konstruksi.
(5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan hasil penyelidikan tanah;
b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah;
c. laporan hasil survei topografi;
d. laporan hasil pemeriksaan kualitas air limbah domestik dan badan air permukaan;
e. perhitungan desain;
f. perhitungan konstruksi;
g. gambar teknik;
h. spesifikasi teknik;
i. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;
k. dokumen lelang; dan
l. Standar Operasional Prosedur (SOP).
Your Correction
