Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T. (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD. (3) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas dokumen: a. laporan utama; dan b. lampiran. (4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. perencanaan pola penanganan SPALD; b. perencanaan komponen SPALD; dan c. perencanaan konstruksi. (5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan hasil penyelidikan tanah; b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah; c. laporan hasil survei topografi; d. laporan hasil pemeriksaan kualitas air limbah domestik dan badan air permukaan; e. perhitungan desain; f. perhitungan konstruksi; g. gambar teknik; h. spesifikasi teknik; i. Rencana Anggaran Biaya (RAB); j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan; k. dokumen lelang; dan l. Standar Operasional Prosedur (SOP).
Your Correction