Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan rencana induk SPALD. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan kajian: a. teknis; b. keuangan; c. ekonomi; dan d. lingkungan.
Your Correction