Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Wali Kota MENETAPKAN lokasi IPLT dan IPALD.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b.berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d.bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
Your Correction
