Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun berdasarkan:
a. kebijakan dan strategi nasional;
b. kebijakan dan strategi daerah;
c. rencana tata ruang wilayah;
d. rencana pengelolaan sumber daya air;
e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat dan sekitarnya;
f. mitigasi perubahan iklim; dan
g. standar pelayanan minimal.
(2) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. rencana umum;
b. standar dan kriteria pelayanan;
c. rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T;
d. indikasi dan sumber pembiayaan;
e. rencana kelembagaan dan sumber daya manusia;
f. rencana legislasi (peraturan perundang-undangan);
g. program dan kegiatan
h. keterpaduan dengan sistem penyediaan air minum, persampahan dan drainase; dan
i. rencana pemberdayaan masyarakat.
(3) Rencana Induk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
