Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana induk SPALD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
Your Correction
