Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) SPALD terdiri atas:
a. SPALD-S; dan
b. SPALD-T.
(2) Pemilihan SPALD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah;
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan
h. kemampuan pembiayaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
