Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SPALD dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. BUMD SPALD; c. Badan Usaha; d. Kelompok Masyarakat; dan/atau e. Orang Perseorangan.
Your Correction