Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD; b. melaksanakan SPALD skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. memberikan izin dan rekomendasi; d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/ atau operator air limbah domestik; https://jdih.tangerangkota.go.id/ e. memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik pada kecamatan, Kelurahan, serta kelompok masyarakat di wilayahnya; f. penyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal; g. menangani Air Limbah Domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah; h. melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kabupaten/ kota dalam pengelolaan air limbah domestik; dan i. menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction