Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Penyelenggara satuan atau program pendidikan swasta dan Rumah Sakit Swasta dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan atau Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM), maka Penyelenggara Satuan atau Program Pendidikan Swasta dan Rumah Sakit Swasta tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT. (2) Penyelenggara satuan atau program pendidikan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terpenuhi apabila memenuhi salah satu kriteria : a. Mengikuti program wajib belajar Pemerintah Daerah; b. Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah; c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun besaranya sebagai berikut: 1. SD Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2. SMP Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); 3. SMA Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 4. Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) satu tahun. d. Luas bangunan kurang dari atau sama dengan 1.000 M2 (seribu meter persegi) untuk SD, SMP dan SMA Sederajat dan kurang dari atau sama dengan 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; e. Lantai tingkat bangunan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) lantai untuk SD, SMP dan SMA dan kurang dari atau sama dengan 4 (empat) lantai untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; f. Luas tanah kurang dari atau sama dengan 1.000 M2 (seribu meter persegi) untuk SD, SMP dan SMA dan kurang dari atau sama dengan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; g. Jumlah siswa kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) siswa untuk SD, SMP dan SMA dan diatas 3.000 (tiga ribu) mahasiswa untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; (3)Penyelenggara satuan atau program rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terpenuhi apabila memenuhi salah satu kriteria: a. 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu; b. Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi diluar rumah sakit; dan c. Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat. (4) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak atau permohonan pembatalan SPPT untuk satuan program pendidikan dilengkapi dengan : a. Foto copy Akta Pendirian satuan program pendidikan; b. Foto copy identitas Wajib Pajak/Pemohon; c. Foto copy SPPT; d. Foto copy Bukti Kepemilikan; e. Foto copy lunas PBB-P2 selama 5 (lima) tahun terakhir; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik; dan g. laporan penerimaan dan pengeluaran. (5) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak atau permohonan pembatalan SPPT untuk Rumah Sakit Swasta dilengkapi dengan: a. Foto copy Akta Pendirian Rumah Sakit; b. Foto copy identitas Wajib Pajak/Pemohon; c. Foto copy SPPT; d. Foto copy Bukti Kepemilikan; e. Foto copy lunas PBB-P2 selama 5 (lima) tahun terakhir; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik; g. laporan penerimaan dan pengeluaran; h. Surat Penunjukkan/Penetapan Rumah Sakit sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan; i. Laporan seluruh jumlah tempat tidur untuk pasien tidak mampu (6) Besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen ) dari nilai SPPT Terutang. (7) Bagi program penyelenggaraan pendidikan swasta dan Rumah Sakit Swasta sebagaimana dimaksud ayat (1) yang memiliki lebih 1(satu) objek pajak dengan manajemen yang sama, maka yang berhak mendapat pengurangan adalah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak Terbesar. 5. Ketentuan Lampiran XIII, Lampiran XV, Lampiran XVI dan Lampiran XVIII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Your Correction