Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPPT PBB-P2 ditetapkan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pengadministrasian SPPT PBB-P2 dikelompokan berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB-P2, sebagai berikut : a. Buku I dengan besar pokok ketetapan Rp 0 ( nol rupiah); b. Buku II dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); c. Buku III dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah); d. Buku IV dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah); dan e. Buku V dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (3) Penerimaan dan penyampaian SPPT PBB-P2 Buku I oleh Pihak Kelurahan (4) Penyampaian SPPT PBB-P2 dan pelaksanaan himbauan pembayaran, oleh pihak: a. Kecamatan untuk SPPT PBB-P2 Buku II dan III; b. BPD dan UPT untuk SPPT PBB-P2 Buku IV, dan V. (5) Apabila alamat Subjek/Wajib Pajak berada di luar Rukun Tetangga alamat Objek Pajak, maka SPPT PBB- P2 dapat dititipkan kepada pihak Kelurahan atau Ketua Rukun Tetangga setempat. (6) Kecamatan dan Kelurahan melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB-P2 termasuk permasalahannya kepada BPD. 3. Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction