Correct Article 11
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
c. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
d. nomor urut pendaftaran;dan
e. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Your Correction
