Correct Article 10
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua;
c. tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu.
(2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Your Correction
