Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat : a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018. (2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (3) Dalam hal psikolog profesional sebagaiman dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan yang berlaku.
Your Correction