Correct Article 31
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 maka :
a. Pada tahun ajaran 2018/2019 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh).
b. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan; dan
c. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan) SMP, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Your Correction
