Correct Article 29
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 19, dan Pasal 21 dapat dikecualikan untuk :
a. Sekolah INDONESIA di Luar Negeri;
b. Sekolah berasrama;
c. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
e. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Tertular (3T);
dan
f. Sekolah layanan khusus.
Your Correction
