Correct Article 27
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah Daerah dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik.
(2) Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. Memiliki kemampuan bahasa INDONESIA bagi sekolah dengan pengantar bahasa INDONESIA;
b. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini; dan
c. Memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
