Correct Article 25
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Walikota ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Walikota memberikan sanksi kepada pejabat Dinas berupa :
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan atau pengurangan hak;
3) Pembebasan tugas; dan/atau 4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
b. Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru dan/atau Tenaga Kependidikan berupa :
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan atau pengurangan hak;
3) Pembebasan tugas; dan/atau 4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sansi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
