Correct Article 24
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
