Correct Article 15
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Current Text
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah Kota Tangerang, luar daerah Kota Tangerang, satu daerah Provinsi Banten, atau luar daerah Provinsi Banten dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal, Dinas Pendidikan asal, Kepala Sekolah yang dituju, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan
PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan ini.
Your Correction
