Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan bantuan PR-RTLH dibuat oleh kelompok masyarakat penerima bantuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator kelompok masyarakat penerima bantuan PR-RTLH kepada Kepala Dinas.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan bantuan PR-RTLH disampaikan Kepala Dinas kepada Wali Kota.
Your Correction
