Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan proses pengadaan PR-RTLH sesuai DPA- Dinas. (2) Proses pengadaan PR-RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Your Correction