Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Penggunaan dana bantuan PR-RTLH diutamakan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi atap, dinding, lantai bangunan, atau kamar mandi, cuci, dan kakus, atau kombinasi diantaranya dan/atau semuanya sehingga memenuhi kecukupan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
(2) Penggunaan belanja bantuan PR-RTLH sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditambah dengan dana dan/atau material swadaya masyarakat, dan/atau dana yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerima belanja bantuan PR-RTLH bertanggung jawab atas dana yang diterima sesuai dengan peruntukan yang dicantumkan dalam proposal permohonan yang diajukan dan sesuai dengan yang ditetapkan dalam DPA Dinas.
Your Correction
