Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon penerima bantuan PR-RTLH harus memenuhi syarat: a. memiliki identitas yang jelas; b. berdomisili di Daerah serta sudah berkeluarga; c. berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kota atau masyarakat miskin sesuai basis data terpadu atau data lapangan atau usulan kelompok masyarakat, kelurahan atau kecamatan, dan/atau ketua/anggota lembaga tinggi daerah; d. memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau surat keterangan kepemilikan dari kelurahan atas status lahan dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni serta tidak dalam status sengketa; e. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; f. bersedia membuat pernyataan.
Your Correction