Correct Article 5
PERDA Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri.
(2) Kepala Tata Usaha pada UPT Satuan Pendidikan SD Negeri, dijabat oleh jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Tata Usaha pada UPT Satuan Pendidikan SD Negeri.
Your Correction
