Correct Article 3
PERDA Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Current Text
(1) UPT Satuan Pendidikan SD Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkaitan
dengan pengoordinasian, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan administrasi pendidikan SD Negeri.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Satuan Pendidikan SD Negeri mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan SD Negeri;
b. pelayanan administrasi penyelenggaraan pendidikan SD Negeri; dan
c. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan SD Negeri .
(3) Rincian Tugas Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri adalah :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan SD Negeri;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan SD Negeri;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
d. menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan evaluasi hasil peserta didik;
f. menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; dan
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Satuan Pendidikan SD Negeri dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction
