Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Dinas. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disebut UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 11. Sekolah Dasar selanjutnya disingkat SD, adalah Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kota Tangerang.
Your Correction