Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan penilaian kompetensi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Penilaian Kompetensi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penilaian kompetensi; b. pelaksanaan kerjasama di bidang penilaian kompetensi. (3) Rincian tugas UPT Penilaian Kompetensi adalah : a. melakukan penyiapan kebutuhan administratif dan teknis pelaksanaan penilaian kompetensi di lingkungan Pemerintah Daerah; b. melakukan pengadaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi di lingkungan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengembangan kerjasama dengan pihak lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah di bidang penilaian kompetensi; d. melakukan pengolahan data yang diperoleh dari pelaksanaan penilaian kompetensi; e. melakukan pendokumentasian data hasil penilaian kompetensi; f. melakukan penyajian data hasil penilaian kompetensi dalam rangka pemanfaatan hasil penilaian kompetensi; g. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi; h. melakukan pengembangan sistem penilaian kompetensi; i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Penilaian Kompetensi; j. melakukan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Penilaian Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Your Correction