Correct Article 1
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Badan adalah Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut UPT Penilaian Kompetensi adalah Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Kepala UPT Penilaian Kompetensi adalah Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Penilaian Kompetensi adalah penilaian kompetensi manajerial Pegawai yang dilakukan melalui proses membandingkan kompetensi yang dimiliki oleh seorang Pegawai terhadap kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.
12. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang atau Aparatur Sipil Negara/Pegawai di luar lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
13. Jabatan adalah Jabatan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang atau Jabatan pada Instansi/Lembaga di luar lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Your Correction
