Correct Article 3
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) UPT Rumah Potong Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pelayanan pemotongan hewan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Rumah Potong Hewan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan kesehatan hewan yang akan dipotong;
b. pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan;dan
c. pelaksanaan pengelolaan Retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan.
(3) Rincian tugas UPT Rumah Potong Hewan adalah:
a. melaksanakan penerimaan serta registrasi hewan- hewan yang akan dipotong;
b. melakukan pemantauan terhadap kondisi dan memeriksa kesehatan hewan yang akan dipotong;
c. melakukan pengaturan kegiatan pemotongan hewan;
d. melaksanakan dan menjaga agar ketentuan-ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati dalam pelaksanaan pemotongan hewan;
e. melaksanakan pemotongan hewan;
f. menjaga agar ketentuan-ketentuan mengenai sanitasi dan hygiene lingkungan sekitar Rumah Pemotongan Hewan tetap diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
g. menjaga kebersihan peralatan dan tempat pemotongan hewan;
h. melakukan pengaturan pembuangan limbah hewan yang belum dipotong dan sisa-sisa organ tubuh hewan yang telah dipotong;
i. melaksanakan penerimaan Retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
j. melaksanakan pendataan kebutuhan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan;
k. melaksanakan pengelolaan peralatan serta prasarana dan sarana yang ada pada UPT Rumah Pemotongan Hewan;
l. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Rumah Potong Hewan;dan
m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction
