Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Rumah Potong Hewan kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan. (2) Susunan organisasi UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction