Correct Article 2
PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
